Mataram NTB - Salah satu Kasus dugaan Prostitusi di wilayah hukum Polresta Mataram berhasil diamankan saat Cipta Kondisi (Cipkon) Jelang bulan Ramadhan 1445 H., melalui operasi Pekat Rinjani 2024 yang dilakukan unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Pengungkapan tersebut dilakukan unit PPA pada 27 Februari 2024 lalu yang merupakan awal Operasi Pekat Rinjani 2024 berlangsung. Operasi tersebut berlangsung 14 hari sejak tanggal 26 Februari hingga 10 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini menjelaskan dari pengungkapan tersebut seorang tersangka berinisial NS, Perempuan 30 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram diamankan.
“Tersangka ini sebetulnya sudah menjadi Target Operasi (TO) Kami sebelum. Sesuai laporan warga masyarakat, aktivitas tersangka yang diduga sebagai mucikari (mami) sangat meresahkan warga sekitar. Dasar ini menjadi prioritas kami dalam Ops Pekat Rinjani 2024 lalu, ”ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram kepada media ini, Selasa (19/03/2024).
Sementara lokasi yang digunakan untuk aktivitas Prostitusi adalah salah satu Hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram.
“Jadi tersangka Mucikari ini kita amankan di salah satu kamar Hotel di wilayah Cakranegara, ”jelas Yogi.
Yogi menceritakan bahwa modus terduga, yaitu menawarkan / menjual perempuan kepada para lelaki hidung belang. Dari hasil pembayaran tersebut terduga mendapat keuntungan untuk pribadi.
Sedangkan kronologis pengungkapan, Yogi menjelaskan secara singkat, bahwa berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal PPA, bahwa di hotel tersebut diduga terjadi tindak pidana mempermudah perbuatan cabul (Prostitusi) dan atau sebagai mucikari dengan mengambil keuntungan dari kegiatan cabul tersebut.
“Jadi pada waktu dan TKP diatas tim melakukan pengungkapan dengan mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan di dalam salah satu kamar hotel tersebut. Berdasarkan pengakuan, perempuan tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan terduga (Mucikari) dimana laki-laki tersebut telah mentransfer sejumlah uang kepada terduga NS yang menjual perempuan tersebut, ”beberapa Yogi.
Selanjutnya, Tim Opsnal PPA langsung mengamankan terduga NS yang saat itu berada dalam salah satu kamar di hotel tersebut. Beserta barang bukti, terduga akhirnya digelandang ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatan tersebut NS (Mucikari) diancam pasal 298 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, ”tutup Yogi (Adb)