Tersangka Pencuri Hp dan Uang Tunai Berhasil Diamankan Bersama Penadah, Satu Diantarnya DPO

    Tersangka Pencuri Hp dan Uang Tunai Berhasil Diamankan Bersama Penadah, Satu Diantarnya DPO
    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat konferensi pers, (22/12/2022)

    Mataram NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat ) di sebuah rumah di Wilayah Monjok Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

    Peristiwa yang terjadi pada 3 Maret 2022 kemudian dilaporkan oleh korban dan ditindak lanjuti oleh tim opsenal Reskirim Polresta Mataram dengan melakukan upaya penyelidikan.

    Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam konferensi pers yang diselenggarakan di ruang Reskirim Polresta Mataram Kamis (21/12/2022).

    Didampingi Kasi Humas dan Kanit Pidum Reskirim Polresta Mataram, Kasat menjelaskan terduga pelaku yang kini ditetapkan tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolresta Mataram.

    Hasil penyelidikan mengetahui identitas pelaku yakni H, pria 26 tahun Kelurahan Monjok, Selaparang Kota Mataram ( Residivis Pencurian, red ). Sementara barang bukti berupa 1 buah Hp merk Oppo diamankan pada sdr. M yang kini turut diamankan atas dugaan Penadah barang curian.

    "H dan M kemudian diamankan oleh tim Puma Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "jelas Kadek.

    Berdasarkan pengangkutan H peristiwa tersebut dilakukan berdua dengan sdr. A (DPO). Hal ini sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Reskirim.

    Menurut H dalam menjalankan aksinya, H dan A sepakat melakukan pencurian disalah satu rumah yang menjadi sasarannya, dimana H masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela dengan obeng yang dibawa oleh H dari rumah. Kemudian A berjaga sambil melihat-lihat situasi sekitar.

    Setelah berhasil masuk kedalam rumah tersebut H kemudian mengambil Hp dan tas yang berisikan uang tunai Rp. 8.500.000 yang terletak disamping tempat tidur, sementara korban sedang tertidur.

    Setelah berhasil membawa keduanya membagi hasil curian dimana H mendapat Hp dan uang sebesar Rp. 2.300.000 sementara A (DPO) mendapat uang sebesar Rp. 5.700.000.

    Atas peristiwa tersebut H diamankan bersama penadah M, sedang A masih dalam proses pencarian dan telah dinyatakan DPO.

    Kini H diancam pasal 363 KUHP  dan M diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman masing-masing 7 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wali Kota Mataram Menerima Penghargaan ARM...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Rinjani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB

    Ikuti Kami