Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Polsek Gunungsari Polresta Mataram Polda NTB berhasil membekuk terduga pelaku SA, pria 41 tahun, Mekarsari, Gunungsari pada hari senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian sepeda motor Curanmor sesuai pasal 362 KUHP.
Kapolsek Gunungsari AKP Supianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Gunungsari dimana telah terjadi tindak pidana di Perumahan Taman Puri Kekeri, Gunungsari, Lombok Barat.
Kapolsek dalam keterangan nya, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, sekitar jam 19.00 wita, dimana sepeda motor milik korban yang baru di parkir di jalan depan rumah hilang setelah di tinggal beberapa menit korban masuk ke dalam rumah.
Baca juga:
Simulasi Pengawalan Penonton Moto GP
|
“Saat kejadian korban baru saja turun dari sepeda motornya dan hendak masuk ke dalam rumah, selanjutnya mengetahui saat keluar rumah sepeda motor sudah tidak ada atau hilang, “jelasnya.
Akibat kejadian itu korban kehilangan Sepeda Motor merk Honda Scoopy DR 3620 NB warna Merah, dan mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000, - (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Pengungkapan kasus curanmor ini sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsenal Polsek Gunungsari. Dan pada hari senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Terduga selanjutnya akan menjalani proses penyidikan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, “ pungkasnya. (Adb)