Lombok Barat NTB - Dalam rangka menciptakan Harkamtibmas saat perayaan Hari raya Idul Fitri 1445 H , tahun 2024 M., Tim Resmob Polresta Mataram terus melakukan penertiban terhadap kegiatan dan aktivitas judi Sabung Ayam di wilayah hukum Polresta Mataram, (13/04/2024).
Setelah melakukan penertiban di wilayah Pagutan, Kota Mataram, Tim kembali membubarkan Aktivitas judi Sabung Ayam di Pura Kresna Sari, Dusun Penunut, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan membubarkan setiap kegiatan masyarakat yang berbau perjudian. Dan kali ini di wilayah Kecamatan Narmada sebagai wilayah hukum Polresta Mataram dilakukan penertiban, ”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Sabtu (13/04/2024) malam.
Upaya penertiban tersebut merupakan usaha menjaga dan memelihara Harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat yang tengah melaksanakan hari raya idul Fitri.
Baca juga:
Simulasi Pengawalan Penonton Moto GP
|
Disamping itu tindakan penertiban tersebut dilakukan Polresta Mataram atas informasi masyarakat yang merasa terganggu dan meresahkan akibat aktivitas judi Sabung Ayam tersebut. Kekhawatiran masyarakat juga didasari karena pada saat aktivitas Judi Sabung Ayam tidak jarang dibarengi dengan Minuman keras sehingga dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban masyarakat secara umum.
“Langkah ini terus akan kita lakukan di seluruh wilayah hukum Polresta Mataram. Kepada masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi bila mana mengetahui adanya aktivitas serupa terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram, ”tutupnya. (Adb)