Polresta Mataram Ingatkan Masyarakat Tujuh Prioritas Pelanggaran Dalam Ops Zebra Rinjani

    Polresta Mataram Ingatkan Masyarakat Tujuh Prioritas Pelanggaran Dalam Ops Zebra Rinjani

    Mataram NTB - Sejak dari hari kemarin tanggal 4 September sampai dengan 17 September 2023, Polresta Mataram Polda NTB menggelar Operasi Zebra Rinjani 2023, di hari kedua tampak sebanyak 85 personel gabungan turun ke jalan bertempat di Simpang Empat Bank Indonesia, Kota Mataram. Selasa, (05/09/2023)

    Operasi Zebra tahun ini mengangkat tema ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024 diwilayah hukum Polresta Mataram, dimana akan ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama.

    Antara lain pertama tidak menggunakan helm SNI, melabihi batas kecepatan atau ngebut, melawan arus lalu lintas, mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, menggunakan knalpot racing, mengemudi kendaraan dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan Safety Belt.

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan bahwa dihari kedua menitik beratkan lokasi di keramaian rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di simpang empat Bank Indonesia sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di Kota Mataram.

    " Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara, karena Operasi Zebra ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan roda empat, maupun roda dua, dan menindak para pelanggar ", ucapnya

    " Setidaknya terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023 ini, " tambahnya 

    " Tujuh pelanggaran tersebut, yakni melawan arus atau melanggar Pasal 287, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol atau Pasal 293 UU Lalu Lintas.   Kemudian menggunakan ponsel saat mengemudi atau melanggar Pasal 283 UU Lalu Lintas, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau Pasal 291. Selanjutnya, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman atau Pasal 289, melebihi batas kecepatan atau Pasal 285 ayat (5), dan berkendaraan di bawah umur, tidak memiliki SIM atau melanggar Pasal 281 ", ungkapnya 

    Kompol Bowo menjelaskan selain penindakan juga akan dilakukan kedepannya memberikan edukasi, penerangan keliling dan sosialisasi melalui spanduk, brosur, pamplet dan menyasar usia sejak dini d lingkungan sekolah. 

    Selain memperhatikan kelengkapan surat-surat dari kendaraannya, masyarakat juga diminta selalu disiplin dalam berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Warga Dusun Montang Lingsar Dapat...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram dan Ketua DPRD Lombok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan

    Ikuti Kami